Home » » PBB Sepakat Ajukan Korut ke Mahkamah Kriminal

PBB Sepakat Ajukan Korut ke Mahkamah Kriminal

Written By Unknown on Sabtu, 20 Desember 2014 | 18.19

Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menukar kepemimpinan mendiang ayahnya Kim Jong-il.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mengambil keputusan lewat pengambilan suara untuk ajukan Korea Utara ke Mahkamah Kriminil Internasional (ICC) atas kejahatan pada kemanusiaan.

Keputusan Majelis Umum PBB itu di dukung 116 delegasi perwakilan negara. Adapun yang menampik sejumlah 20 delegasi serta 50 abstain.

Pengaturan draf resolusi PBB perihal Korut bakal dibicarakan pada Senin (22/12) lain kesempatan, tetapi di prediksi bakal beroleh tentangan dari Cina serta Rusia.

Korut sendiri menyampaikan ketetapan Majelis Umum PBB itu yaitu product plot serta konfrontasi politik.

Keputusan Majelis Umum PBB di ambil 1 bulan sesudah Komite HAM PBB meminta Dewan Keamanan untuk membawa Korea Utara ke ICC.

Usulan untuk membawa sangkaan pelanggaran kemanusiaan Korut didasari oleh laporan PBB pada Februari yang mengatakan bahwa Korut sudah lakukan kekejaman.

Laporan menyebutkan kebanyakan orang yang lakukan pelanggaran politik " di hilangkan " ke kamp penjara. Mereka " kelaparan, dipaksa jadi budak, disiksa, diperkosa, serta dilarang punyai anak. "

Kasusnya termasuk juga seseorang wanita yang dipaksa menenggelamkan bayinya, anak yang lahir di penjara serta dilewatkan kelaparan, serta suatu keluarga yang disiksa sesudah melihat film asing.

Michael Kirby, ketua komisi penyelidikan, menuturkan pengadilan internasional adalah jalan yang " perlu dalam membela hak asasi manusia " .

" Pengadilan Kriminil Internasional dapat mengolah sangkaan ini andaikata beroleh rujukan dari Dewan Keamanan, " tukasnya
Share this article :

Popular Posts

Comment

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Jurus Jitu TangkasNet | Trik Baca 368MM | Rumus 88Tangkas
Copyright © 2014. Trik Baca Bola TangkasNet - All Rights Reserved
Template Created by www.maskolis.com Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger